Permenkes No. 65 Tahun 2016: Pilar Standar Pelayanan Elektromedis di Fasilitas Kesehatan
Permenkes No. 65 Tahun 2016: Pilar Standar Pelayanan Elektromedis di Fasilitas Kesehatan
Meyla Zikra Maharany (P22040123029)
Program Studi Diploma III Jurusan Teknik Elektromedik
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II
Perkembangan
teknologi kesehatan mendorong pemanfaatan alat elektromedis dalam layanan
kesehatan secara luas. Pelayanan elektromedis memegang peranan krusial dalam
diagnosis, terapi, dan pemantauan kondisi pasien di fasilitas pelayanan
kesehatan. Guna menjamin mutu dan keamanan pelayanan ini, Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65
Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Alat Kesehatan Elektromedis. Regulasi ini
menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pelayanan elektromedis yang
profesional dan bertanggung jawab
Regulasi ini tidak hanya sekadar pedoman, melainkan fondasi kokoh yang mengatur penyelenggaraan pelayanan elektromedis secara komprehensif.
Pengertian
Pelayanan Elektromedis
Pelayanan
elektromedis adalah bagian dari pelayanan penunjang medis yang mencakup
kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan
elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah
memastikan bahwa alat-alat elektromedis berfungsi optimal, aman digunakan, dan
memenuhi standar kualitas.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Standar Pelayanan Elektromedik;
Ruang
Lingkup Pelayanan Elektromedis
Menurut
Permenkes No. 65 Tahun 2016, ruang lingkup pelayanan elektromedis mencakup:
- Manajemen peralatan
elektromedis: perencanaan, pengadaan, penggunaan, dan penghapusan alat.
- Pemeliharaan dan perbaikan:
termasuk inspeksi berkala dan perbaikan kerusakan.
- Kalibrasi dan pengujian
kinerja: memastikan alat bekerja sesuai spesifikasi teknis.
- Keselamatan elektromedis:
memastikan penggunaan alat sesuai prosedur keselamatan.
- Dokumentasi dan pelaporan:
pencatatan seluruh kegiatan terkait alat elektromedis.
Standar
Pelayanan
Permenkes
No. 65 Tahun 2016 menetapkan beberapa standar penting dalam pelayanan
elektromedis, yaitu:
1. Standar
Proses
- Setiap kegiatan harus
mengikuti prosedur operasional baku (SOP) yang terdokumentasi.
- Pelayanan elektromedis
dilakukan oleh tenaga elektromedis yang kompeten dan memiliki sertifikasi
sesuai ketentuan.
2. Standar
Sumber Daya Manusia
- Minimal terdiri dari tenaga
elektromedis dengan latar belakang pendidikan sesuai (D3/S1 elektromedis).
- Tenaga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR dan sertifikasi pelatihan berkala.
3. Standar
Sarana dan Prasarana
- Tersedia bengkel atau ruang
kerja elektromedis yang memadai.
- Memiliki peralatan kerja dan
alat ukur yang terkalibrasi.
4. Standar
Manajemen
- Pengelolaan aset elektromedis
dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi.
- Menerapkan sistem manajemen
mutu sesuai standar pelayanan kesehatan.
5. Standar
Keselamatan dan Mutu
- Mengutamakan keselamatan
pasien, petugas, dan lingkungan.
- Pemeliharaan alat dilakukan
secara berkala dan terdokumentasi untuk menjamin performa optimal.
Tanggung
Jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Setiap fasilitas pelayanan
kesehatan wajib:
- Menyediakan unit elektromedis
yang berfungsi sesuai standar.
- Memastikan alat elektromedis
dalam kondisi laik pakai.
- Menyusun SOP pelayanan elektromedis dan melaksanakan audit internal.
Penutup
Permenkes
Nomor 65 Tahun 2016 adalah langkah maju yang signifikan dalam menata dan
meningkatkan kualitas pelayanan elektromedis di Indonesia. Keberhasilan
implementasinya memerlukan komitmen dan kerjasama dari seluruh pemangku
kepentingan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber daya dan penegakan
hukum yang efektif. Fasilitas pelayanan kesehatan harus berinvestasi dalam
pemenuhan standar dan pengembangan kompetensi tenaga elektromedis. Tenaga
elektromedis dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
serta mematuhi etika profesi. Dengan sinergi dan kesadaran akan pentingnya
standar ini, kita dapat mewujudkan pelayanan elektromedis yang aman, bermutu,
dan memberikan kontribusi optimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar