Permenkes No. 65 Tahun 2016: Pilar Standar Pelayanan Elektromedis di Fasilitas Kesehatan

 

Permenkes No. 65 Tahun 2016: Pilar Standar Pelayanan Elektromedis di Fasilitas Kesehatan

Meyla Zikra Maharany (P22040123029)

Program Studi Diploma III Jurusan Teknik Elektromedik

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II

Perkembangan teknologi kesehatan mendorong pemanfaatan alat elektromedis dalam layanan kesehatan secara luas. Pelayanan elektromedis memegang peranan krusial dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan kondisi pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Guna menjamin mutu dan keamanan pelayanan ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Alat Kesehatan Elektromedis. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pelayanan elektromedis yang profesional dan bertanggung jawab

Regulasi ini tidak hanya sekadar pedoman, melainkan fondasi kokoh yang mengatur penyelenggaraan pelayanan elektromedis secara komprehensif.


Pengertian Pelayanan Elektromedis

Pelayanan elektromedis adalah bagian dari pelayanan penunjang medis yang mencakup kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa alat-alat elektromedis berfungsi optimal, aman digunakan, dan memenuhi standar kualitas.

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Elektromedik;

 

Ruang Lingkup Pelayanan Elektromedis

Menurut Permenkes No. 65 Tahun 2016, ruang lingkup pelayanan elektromedis mencakup:

  1. Manajemen peralatan elektromedis: perencanaan, pengadaan, penggunaan, dan penghapusan alat.
  2. Pemeliharaan dan perbaikan: termasuk inspeksi berkala dan perbaikan kerusakan.
  3. Kalibrasi dan pengujian kinerja: memastikan alat bekerja sesuai spesifikasi teknis.
  4. Keselamatan elektromedis: memastikan penggunaan alat sesuai prosedur keselamatan.
  5. Dokumentasi dan pelaporan: pencatatan seluruh kegiatan terkait alat elektromedis.

 

Standar Pelayanan

Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan beberapa standar penting dalam pelayanan elektromedis, yaitu:

1. Standar Proses

  • Setiap kegiatan harus mengikuti prosedur operasional baku (SOP) yang terdokumentasi.
  • Pelayanan elektromedis dilakukan oleh tenaga elektromedis yang kompeten dan memiliki sertifikasi sesuai ketentuan.

2. Standar Sumber Daya Manusia

  • Minimal terdiri dari tenaga elektromedis dengan latar belakang pendidikan sesuai (D3/S1 elektromedis).
  • Tenaga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR dan sertifikasi pelatihan berkala.

3. Standar Sarana dan Prasarana

  • Tersedia bengkel atau ruang kerja elektromedis yang memadai.
  • Memiliki peralatan kerja dan alat ukur yang terkalibrasi.

4. Standar Manajemen

  • Pengelolaan aset elektromedis dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai standar pelayanan kesehatan.

5. Standar Keselamatan dan Mutu

  • Mengutamakan keselamatan pasien, petugas, dan lingkungan.
  • Pemeliharaan alat dilakukan secara berkala dan terdokumentasi untuk menjamin performa optimal.

Tanggung Jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
  • Menyediakan unit elektromedis yang berfungsi sesuai standar.
  • Memastikan alat elektromedis dalam kondisi laik pakai.
  • Menyusun SOP pelayanan elektromedis dan melaksanakan audit internal. 

Penutup

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 adalah langkah maju yang signifikan dalam menata dan meningkatkan kualitas pelayanan elektromedis di Indonesia. Keberhasilan implementasinya memerlukan komitmen dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber daya dan penegakan hukum yang efektif. Fasilitas pelayanan kesehatan harus berinvestasi dalam pemenuhan standar dan pengembangan kompetensi tenaga elektromedis. Tenaga elektromedis dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mematuhi etika profesi. Dengan sinergi dan kesadaran akan pentingnya standar ini, kita dapat mewujudkan pelayanan elektromedis yang aman, bermutu, dan memberikan kontribusi optimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ENT TREATMENT

TERAPI AKUPUNTUR DALAM PENGOBATAN MODERN PERPADUAN ANTARA TRADISI DAN INOVASI

Permenkes No. 45 Tahun 2015: Transformasi Tata Kelola Informasi Kesehatan