Permenkes No. 45 Tahun 2015: Transformasi Tata Kelola Informasi Kesehatan

Permenkes No. 45 Tahun 2015: Transformasi Tata Kelola Informasi Kesehatan

Meyla Zikra Maharany (P22040123029)

Program Studi Diploma III Jurusan Teknik Elektromedik

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta


Perkembangan pesat teknologi medis telah melahirkan berbagai peralatan elektromedis yang semakin canggih. Penggunaan peralatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, tetapi juga menuntut adanya regulasi yang ketat untuk menjamin keamanan dan kualitas pelayanan. Di Indonesia, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.

Permenkes No. 45 Tahun 2015 hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengatur praktik elektromedis secara komprehensif. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan izin praktik, kualifikasi tenaga kesehatan, hingga standar peralatan yang digunakan

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG

IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

  1. Bahwa tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; 
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin; 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Elektromedis;


Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);  
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46/Menkes/Per/VIII/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1320); 


Apa Itu Permenkes No. 45 Tahun 2015?

Permenkes No. 45 Tahun 2015 adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana sistem informasi kesehatan diselenggarakan di Indonesia. Sistem ini mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi kesehatan untuk mendukung pengambilan keputusan di bidang kesehatan.

Tujuan Diterbitkannya Permenkes Ini

Permenkes ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Mewujudkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, andal, dan berkesinambungan.
  2. Menjamin ketersediaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu.
  3. Mendorong pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ruang Lingkup Sistem Informasi Kesehatan

Permenkes No. 45 Tahun 2015 mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Sumber data: Termasuk data individu, institusi, program kesehatan, dan lingkungan.
  2. Standar dan kodefikasi: Mewajibkan penggunaan standar nasional dan internasional dalam pencatatan dan pelaporan data.
  3. Sistem aplikasi: Mengatur tentang sistem elektronik yang digunakan dalam pengelolaan data kesehatan, seperti P-Care, SIRANAP, e-Logistik, dan lainnya.
  4. Keamanan dan kerahasiaan data: Melindungi hak privasi pasien dan mencegah kebocoran informasi kesehatan.
  5. Koordinasi dan integrasi: Mendorong kerjasama antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, pusat, dan instansi lainnya.

Tanggung Jawab dan Kewenangan

Permenkes ini menjelaskan pembagian tanggung jawab antara berbagai pihak:

  1. Kementerian Kesehatan: Sebagai pembina dan penanggung jawab nasional.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota: Sebagai pelaksana dan pengelola di daerah.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes): Wajib menyediakan dan melaporkan data kesehatan sesuai standar.
  4. Pihak ketiga (mitra): Seperti pengembang sistem informasi dan penyedia teknologi yang terlibat dalam pengelolaan data.

Implementasi dan Tantangan

Meski Permenkes ini sudah berjalan sejak 2015, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Kesiapan infrastruktur teknologi di daerah terpencil.
  2. Kemampuan SDM dalam mengoperasikan sistem informasi digital.
  3. Integrasi lintas sektor dan lembaga yang belum optimal.
  4. Kepatuhan terhadap standar pelaporan yang masih bervariasi.

Namun demikian, melalui dukungan program transformasi digital kesehatan nasional dan kebijakan Satu Data Indonesia, upaya integrasi dan penguatan sistem informasi kesehatan terus dilakukan.

Dampak Positif Permenkes No. 45 Tahun 2015

Beberapa dampak positif yang mulai terlihat antara lain:

  1. Penyajian data kesehatan yang lebih real-time dan akurat.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas program-program kesehatan.
  3. Kemudahan dalam pemantauan dan evaluasi program kesehatan daerah.
  4. Percepatan respon terhadap kejadian luar biasa (KLB) melalui sistem pelaporan yang terhubung langsung ke pusat.

Kesimpulan

Permenkes No. 45 Tahun 2015 merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem kesehatan yang modern dan berbasis teknologi informasi. Transformasi ini menuntut sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk membangun ekosistem informasi kesehatan yang kuat, transparan, dan terpercaya.

Dengan pengelolaan data yang baik, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ENT TREATMENT

TERAPI AKUPUNTUR DALAM PENGOBATAN MODERN PERPADUAN ANTARA TRADISI DAN INOVASI