Permenkes No. 65 Tahun 2016: Pilar Standar Pelayanan Elektromedis di Fasilitas Kesehatan
Permenkes No. 65 Tahun 2016: Pilar Standar Pelayanan Elektromedis di Fasilitas Kesehatan Meyla Zikra Maharany (P22040123029) Program Studi Diploma III Jurusan Teknik Elektromedik Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II Perkembangan teknologi kesehatan mendorong pemanfaatan alat elektromedis dalam layanan kesehatan secara luas. Pelayanan elektromedis memegang peranan krusial dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan kondisi pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Guna menjamin mutu dan keamanan pelayanan ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Alat Kesehatan Elektromedis. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pelayanan elektromedis yang profesional dan bertanggung jawab Regulasi ini tidak hanya sekadar pedoman, melainkan fondasi kokoh yang mengatur penyelenggaraan pelayanan elektromedis secara komprehensif. Pengertian Pelayanan Elektromedi...